Jumat, 25 Desember 2009

Mengaku Dirinya Nasution, Akhirnya Dianugerahi Pahlawan Revolusi

Pierre Tendean, Sang Anumerta dalam G-30-S/PKI
Oleh:Ulfatun Hasanah, XII Prog. Keagamaan

Ajudan Menko Hankam / Kasab Jendral AH. Nasution ini adalah pria kelahiran Jakarta, 21 Februari 1939. Meskipun Pierre putra seorang dokter, namun minatnya pada bidang militer ternyata cukup besar. Sehingga setelah lulus Sekolah Menengah Atas bagian B, Pierre mendaftarkan dirinya ke Akademi Militer Jurusan Teknik (Akmil Jurtek). Bisa dikatakan bahwa Pierre tergolong taruna yang cakap dan berprestasi. Kecakapan yang terus berlanjut itu akhirnya mengantarkan dirinya menjadi Ajudan sekaligus pengawal A.H. Nasution. Tepatnya pada bulan April 1965.
Sebagai ajudan yang baik dan pengawal yang setia pada atasannya, Pierre benar-benar membuktikan ketabahan dirinya. Hal tersebut bermula sejak munculnya PKI (Partai Komunis Indonesia) yang mengisukan “Dewan Jendral” akan mengadakan perebutan kekuasaan dari Presiden Soekarno. Oleh sebab itu sebelum “Dewan Jendral” benar-benar menggulingkan kekuasaan Soekarno yang pada wktu itu beliau dalam keadaan sakit. D. N. Aidit melakukan evaluasi untuk melumpuhkan TNI AD terlebih dahulu. Sebab TNI AD-lah yang mempunyai kemampuan untuk menggulung PKI. Dewan Jendral yang paling diincar adalah A.H. Nasution, A. Yani, Hryono M.T., Soeprapto, D.I. Pandjaitan, S. Parman, dan Sutojo S.
Setelah persiapan, PKI melakukan aksi penculikan, penyiksaan dan pembunuhan. Yaitu pada dinihari 1 Oktober 1965 PKI menyaatroni rumah A.H. Nasution. Namun dalam penculikan itu A.H. Nasution selamat. Akan tetapi sebagai gantinya, Ade Irma Suryani_Puterinya terebunuh. Bersamaan dengan itu juga, Pierre yang tertangkap mengaku dirinya adalah Jendral A.H. Nasution, akhirnya Pierre disiksa. Penyiksaan yang sangat kejam dan begitu sadis mengantarkan Pierre pada kematian. Jenasahnya ditanam bersama ketujuh korban lainnya di lubang buaya.
Pahlawan yang tewas pada peristiwa itu, termasuk Pierre Tendean oleh Negara di baiat sebagai Pahlawan Revolusi berdasarkan SK Presiden RI No.III / KOTI/ 1965.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar